POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 36
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai ahli syariah Pasar Modal. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Syariah dapat menggunakan bantuan dari: a. anggota komite dan/atau unit pendukung yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris; dan/atau b. anggota komite dan/atau unit pendukung dan pegawai yang struktur organisasinya berada di bawah Direksi.
