POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 37
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang: a. menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Manajer Investasi tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat; dan b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Manajer Investasi yang diawasi, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan.
