POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 35
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Manajer Investasi syariah atau Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan prinsip syariah di Pasar Modal. (2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memiliki izin ahli syariah Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai ahli syariah Pasar Modal. (3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai ahli syariah Pasar Modal.
