POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 47
BAB 4 — SANKSI
Pihak lain yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) dan/atau Pasal 42 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjasama.
