POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 48
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
BKD yang sudah berbadan hukum sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, namun tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, harus menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
