Pasal 45
BAB 4 — SANKSI
(1) BKD yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (7), Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), dan/atau Pasal 36 ayat (1), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda. (2) Pengenaan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (3) Dalam rangka pengenaan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan adalah: a. tanggal penerimaan oleh OJK atau pihak lain yang ditunjuk oleh OJK, apabila laporan diserahkan langsung; atau
b. tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan, apabila laporan tidak diserahkan secara langsung. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetor ke rekening OJK. (5) Dalam hal BKD belum membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), denda tersebut dinyatakan sebagai utang BKD kepada OJK dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan BKD yang bersangkutan.
