Pasal 44
BAB 4 — SANKSI
(1) BKD yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing 15 (lima belas) hari kerja. (3) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan BKD tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik BKD wajib melakukan penggantian Pelaksana Operasional dan/atau Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan dari OJK. (4) BKD yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing- masing 15 (lima belas) hari kerja. (6) BKD yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
