POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 43
BAB 4 — SANKSI
(1) BKD yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (4), Pasal 3 ayat (6), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (5), dan/atau Pasal 10 ayat (8), dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha setelah diberikan 3 (tiga) kali peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan rentang waktu 1 (satu) bulan untuk setiap peringatan tertulis.
