POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 42
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan BKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), wajib melaporkan hasil pemeriksaan BKD kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah seluruh pemeriksaan selesai dilaksanakan. (2) OJK melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan BKD yang telah dilakukan oleh pihak lain yang ditugaskan.
