POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 36
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) BKD wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada OJK setiap 3 (tiga) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember. (2) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya bulan laporan. (3) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja berikutnya.
