POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 37
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) Dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan, BKD wajib mengumumkan laporan keuangan untuk setiap periode akhir tahun pada papan pengumuman yang mudah diketahui oleh masyarakat di kantor BKD dan/atau kantor Desa tempat BKD berkedudukan. (2) Pengumuman laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 1 Februari tahun berikutnya.
