POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 35
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) Dewan Pengawas diperkenankan merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas di BKD lain sepanjang tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai Dewan
Pengawas di masing-masing BKD dan telah mendapatkan persetujuan dari pemilik BKD yang bersangkutan. (2) Dewan Pengawas tidak dapat merangkap jabatan sebagai Pelaksana Operasional. (3) Dewan Pengawas Ex-Officio Kepala Desa tidak dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas di BKD lain.
