POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 34
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) Pelaksana Operasional diperkenankan merangkap jabatan sebagai Pelaksana Operasional di BKD lain sepanjang tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai Pelaksana Operasional di masing-masing BKD dan telah mendapatkan persetujuan dari pemilik BKD yang bersangkutan. (2) Dalam hal Pelaksana Operasional BKD merupakan perangkat Desa dimana BKD berkedudukan, Pelaksana Operasional dimaksud tidak dapat merangkap sebagai Pelaksana Operasional di BKD lain. (3) Pelaksana Operasional BKD dilarang merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas.
