Pasal 3
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) Dalam rangka memenuhi seluruh ketentuan BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKD wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK paling lambat tanggal 31 Desember 2016. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit rencana: a. pembentukan badan hukum Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah; b. pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; c. pemenuhan modal inti BPR; d. pemenuhan infrastruktur termasuk teknologi informasi untuk mendukung kegiatan operasional dan pelaporan; dan e. hari kerja operasional. (3) Dalam hal OJK memandang perlu, OJK dapat meminta BKD untuk melakukan revisi terhadap rencana tindak yang disampaikan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) BKD wajib menyampaikan revisi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah OJK menyampaikan permintaan revisi rencana tindak. (5) Batas waktu realisasi seluruh rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pada ayat (4) paling lambat tanggal 31 Desember 2019. (6) BKD wajib melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pada ayat (4) dan melaporkan perkembangan realisasi rencana tindak kepada OJK setiap 6 (enam) bulan sekali untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember. (7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. (8) Laporan perkembangan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pertama kali paling lambat pada tanggal 31 Juli 2017. (9) BKD atas inisiatif sendiri hanya dapat 1 (satu) kali merevisi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 31 Desember 2017. (10) Laporan perkembangan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan untuk pertama kali paling lambat pada tanggal 31 Juli 2018.
