Pasal 2
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) BKD wajib memenuhi ketentuan BPR mencakup antara lain kelembagaan, prinsip kehati-hatian, pelaporan dan transparansi keuangan, serta penerapan standar akuntansi bagi BPR paling lambat tanggal 31 Desember 2019. (2) Ketentuan kelembagaan BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. bentuk badan hukum BPR berupa Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah; dan b. kewajiban BPR untuk memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan prinsip kehati-hatian BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. penerapan tata kelola; b. penerapan manajemen risiko;
c. pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti; d. kualitas aset produktif; dan e. penerapan batas maksimum pemberian kredit. (4) Ketentuan pelaporan dan transparansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain penyusunan dan penyampaian: a. laporan bulanan; b. laporan rencana kerja dan realisasi rencana kerja; c. laporan pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Komisaris; d. laporan keuangan publikasi; dan e. laporan keuangan tahunan.
