Pasal 4
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) Dalam rangka melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, BKD harus membentuk badan hukum sesuai ketentuan yang mengatur kelembagaan BPR dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (2) Dalam rangka melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, BKD harus mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang mengatur kelembagaan BPR dan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya. (3) Dalam rangka melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c,
BKD harus memenuhi modal inti minimum BPR sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dengan ketentuan: a. BKD dengan modal inti kurang dari Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019. b. BKD sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024. c. BKD dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) namun kurang dari Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
