POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 28
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) BKD wajib memiliki Dewan Pengawas yang berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah Pelaksana Operasional. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ex-Officio Kepala Desa; dan/atau b. pihak lain yang diangkat dan diberhentikan oleh pemilik BKD.
