Pasal 27
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) Pelaksana Operasional memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit untuk: a. menjalankan kegiatan usaha BKD termasuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2); b. menjaga dan memelihara segala aset BKD; c. membuat rencana kerja tahunan BKD; d. melakukan pembukuan terhadap segala aktivitas transaksi BKD; e. membuat laporan keuangan BKD; f. bersama dengan Dewan Pengawas menyelesaikan setiap permasalahan dan kecurangan yang terjadi di BKD; g. memberikan perlindungan bagi Nasabah Penyimpan BKD; h. menanggung segala kerugian BKD yang sepatutnya dapat dicegah oleh Pelaksana Operasional atau kerugian yang diakibatkan karena Pelaksana Operasional melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; i. mencegah terjadinya kecurangan dalam BKD; dan j. menyampaikan laporan keuangan BKD kepada pemilik BKD paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksana Operasional memiliki kewenangan paling sedikit untuk: a. memberikan persetujuan atau penolakan pemberian kredit bagi penduduk Desa setempat; b. memberikan perpanjangan waktu jatuh tempo bagi Nasabah Debitur yang mengajukan permohonan perpanjangan waktu jatuh tempo; c. MENETAPKAN besarnya tingkat suku bunga Kredit dan Simpanan; d. memberikan persetujuan untuk menarik Simpanan; dan e. mengangkat dan memberhentikan karyawan BKD.
