POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 26
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) Kegiatan operasional, pengelolaan keuangan, dan segala perbuatan hukum BKD dijalankan oleh Pelaksana Operasional. (2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang, dimana
salah satunya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Operasional. (3) Ketua Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh pemilik BKD dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. (4) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertindak untuk dan atas nama BKD baik di dalam maupun di luar pengadilan.
