Pasal 25
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) Selama Masa Transisi, pengurus BKD terdiri dari Pelaksana Operasional dan Dewan Pengawas. (2) BKD wajib membentuk struktur organisasi BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa. (3) BKD wajib melaporkan susunan pengurus dan struktur organisasi BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada OJK paling lambat tanggal 31 Desember 2016 disertai dengan fotokopi kartu identitas pengurus. (4) BKD wajib melaporkan setiap perubahan susunan pengurus BKD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal berlakunya perubahan kepengurusan disertai dengan fotokopi dokumen pengangkatan, pemberhentian, dan/atau perubahan kepengurusan dan fotokopi kartu identitas pengurus yang baru. (5) Pelaksana Operasional dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pemilik BKD.
