POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 24
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) Selama Masa Transisi, BKD dapat memperoleh tambahan modal dari: a. penyertaan oleh Desa yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan; b. sumbangan penduduk Desa; dan/atau c. sumber-sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tambahan modal BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan/atau b. tidak berasal dari dan untuk pencucian uang.
