Pasal 23
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) Tim Pemberesan menyusun neraca akhir Pemberesan BKD untuk dilaporkan kepada pemilik BKD paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Dalam hal neraca akhir Pemberesan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disetujui pemilik BKD dan pemilik telah menerima pertanggungjawaban Tim Pemberesan, pemilik BKD membubarkan Tim Pemberesan. (3) Neraca akhir Pemberesan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaporkan kepada OJK. (4) Dalam hal neraca akhir Pemberesan BKD tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Tim Pemberesan dibentuk, seluruh hak dan kewajiban BKD ditetapkan menjadi tanggung jawab pemilik BKD.
