Pasal 29
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) Dewan Pengawas memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit untuk: a. memberikan arahan kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengurusan BKD; b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengurusan BKD; c. mengadakan rapat Dewan Pengawas untuk mengevaluasi kinerja Pelaksana Operasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan; d. melakukan pengawasan terhadap kinerja Pelaksana Operasional untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan operasional BKD;
e. menyelesaikan setiap permasalahan dan kecurangan yang terjadi di BKD; dan f. menanggung segala kerugian BKD yang sepatutnya dapat dicegah oleh Dewan Pengawas atau kerugian yang diakibatkan karena Dewan Pengawas melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dewan Pengawas memiliki kewenangan paling sedikit untuk: a. menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas untuk mengevaluasi kinerja BKD; b. memeriksa pembukuan BKD; c. melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional BKD; d. meminta Pelaksana Operasional untuk menyampaikan laporan keuangan BKD; dan e. meminta Pelaksana Operasional untuk merencanakan dan melaksanakan program pengembangan dan transformasi BKD.
