POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 20
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya Tim Pemberesan tidak diperbolehkan memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. (2) Tim Pemberesan bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam melaksanakan tugasnya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
