POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 21
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
Pemberesan BKD dilakukan dengan cara: a. pencairan harta BKD; b. penagihan piutang kepada para Nasabah Debitur BKD; dan/atau c. pembayaran kewajiban BKD kepada penyimpan dana dan/atau kreditur lainnya dari hasil pencairan dan/atau penagihan tersebut.
