POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 19
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) Pelaksanaan Pemberesan BKD diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Tim Pemberesan dibentuk. (2) Dalam hal Pemberesan BKD tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberesan BKD ditetapkan menjadi tanggung jawab pemilik BKD.
