POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 18
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) Pelaksanaan Pemberesan BKD dilakukan oleh Tim Pemberesan. (2) Dengan terbentuknya Tim Pemberesan, wewenang dan tanggung jawab pengurusan BKD dalam Pemberesan menjadi wewenang dan tanggung jawab Tim Pemberesan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya, Tim Pemberesan mewakili BKD dalam Pemberesan. (4) Sejak terbentuknya Tim Pemberesan, Pelaksana Operasional dan Dewan Pengawas BKD menjadi non aktif, dan berkewajiban untuk setiap saat membantu memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Tim Pemberesan.
