POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 17
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) BKD yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15 ayat (2) membentuk Tim Pemberesan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencabutan izin usaha. (2) Apabila Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terbentuk, Pemberesan BKD menjadi tanggung jawab pemilik BKD.
