Pasal 16
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) BKD yang telah dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (2), disebut sebagai “BKD dalam Pemberesan” dan mencantumkan frasa “(Dalam Pemberesan)” setelah penulisan nama BKD. (2) Sejak tanggal pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15 ayat (2), BKD tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset BKD, kecuali untuk: a. pembayaran gaji karyawan, Pelaksana Operasional, dan Dewan Pengawas yang belum dibayarkan; b. pembayaran biaya kantor; c. pembayaran kewajiban BKD kepada Nasabah Penyimpan dan/atau pihak ketiga; dan/atau d. hal-hal lain atas persetujuan OJK. (3) BKD yang telah dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15 ayat (2) juga tidak diperbolehkan melakukan pembayaran gaji kepada Dewan Pengawas Ex-Officio Kepala Desa.
