POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 11
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) BKD wajib menyampaikan laporan perkembangan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada OJK setiap 6 (enam) bulan sekali untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
(2) Laporan perkembangan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan untuk pertama kali paling lambat pada tanggal 31 Juli 2017. (3) Laporan perkembangan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dilakukan untuk pertama kali paling lambat pada tanggal 31 Juli 2018.
