Pasal 12
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) BKD wajib menyampaikan kepada OJK: a. informasi mengenai keaktifan BKD disertai bukti- buktinya; dan b. laporan keuangan BKD secara triwulanan selama 1 (satu) tahun untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2016, 30 Juni 2016, 30 September 2016, dan 31 Desember 2016, paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) BKD yang tidak menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan sebagai BKD yang tidak aktif beroperasi. (3) OJK mencabut izin usaha BKD yang dinyatakan sebagai BKD yang tidak aktif beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pencabutan izin bagi BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa proses pemberesan. (5) Dalam hal terdapat hak dan kewajiban BKD yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hak dan kewajiban BKD menjadi tanggung jawab pemilik BKD.
