Pasal 10
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) BKD yang berdasarkan pertimbangannya tidak dapat memenuhi ketentuan BPR dapat memilih untuk mengubah: a. kegiatan usaha menjadi LKM; atau b. badan usaha menjadi BUMDesa atau unit usaha BUMDesa. (2) BKD yang memilih untuk mengubah kegiatan usaha atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan rencana tindak kepada OJK paling lambat tanggal 31 Desember 2016. (3) Dalam hal BKD memilih mengubah kegiatan usahanya menjadi LKM, rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
a. pilihan kegiatan usaha atau badan usaha; b. pembentukan badan hukum yang sesuai dengan kegiatan usaha; c. pengangkatan pengurus; d. pengajuan permohonan izin usaha sebagai LKM, dalam hal BKD memilih untuk menjadi LKM; dan e. pengajuan permohonan pencabutan izin usaha sebagai BPR. (4) Dalam hal BKD memilih mengubah badan usahanya menjadi BUMDesa atau unit usaha BUMDesa, rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit rencana pendirian BUMDesa atau unit usaha BUMDesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perubahan kegiatan usaha atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh BKD paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019. (6) Dalam hal OJK memandang perlu, OJK dapat meminta BKD untuk melakukan revisi terhadap rencana tindak yang disampaikan BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) BKD atas inisiatif sendiri hanya dapat 1 (satu) kali merevisi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 31 Desember 2017. (8) BKD wajib melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (6) dan ayat (7) paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
