Pasal 3
BAB 2 — BENTUK DAN PENERBIT SERTIFIKAT DEPOSITO
(1) Bank dapat menerbitkan Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan untuk Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang pertama kali diterbitkan oleh Bank. (4) Persyaratan dan tata cara persetujuan penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang pertama kali diterbitkan oleh Bank Umum mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank dan ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum. (5) Persyaratan dan tata cara persetujuan penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang pertama kali diterbitkan oleh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank dan ketentuan yang mengatur mengenai produk dan aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
