POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank,
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK DAN PENERBIT SERTIFIKAT DEPOSITO
(1) Sertifikat Deposito dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). (2) Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bersifat atas pengganti. (3) Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diidentifikasi kepemilikannya oleh Bank pada pencatatan di LPP.
