POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank,
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK DAN PENERBIT SERTIFIKAT DEPOSITO
(1) Sertifikat Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterbitkan dalam rupiah atau valuta asing.
(2) Sertifikat Deposito dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterbitkan oleh Bank yang telah memperoleh persetujuan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
