POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank,
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat Deposito yang diterbitkan sebelum berlakunya ketentuan ini, tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo. (2) Bank menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang telah dilakukan sebelum ketentuan ini berlaku. (3) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2015.
