POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank,
Pasal 18
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemindahtanganan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang dilakukan melalui pasar uang, tunduk pada ketentuan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
