Pasal 16
BAB 7 — SANKSI
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau c. pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu. (2) Bank yang melanggar ketentuan Pasal 7 dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau c. pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu. (3) Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (4) Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum atau penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
(5) Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. (6) Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (7) Bank Umum yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Laporan Bulanan Bank Umum. (8) Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
