POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank,
Pasal 15
BAB 6 — PERMOHONAN PERSETUJUAN DAN PELAPORAN PENERBITAN SERTIFIKAT DEPOSITO
(1) Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala mengenai Sertifikat Deposito yang diterbitkan, kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan yang wajib disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Bank Umum mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai Laporan Bulanan Bank Umum. (3) Laporan yang wajib disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
