POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank,
Pasal 14
BAB 6 — PERMOHONAN PERSETUJUAN DAN PELAPORAN PENERBITAN SERTIFIKAT DEPOSITO
Permohonan persetujuan penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat sebagai berikut:
- Departemen Pengawasan Bank terkait, Kantor Regional 1 atau Departemen Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Jabodetabek; atau
- Kantor Regional atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jabodetabek.
