POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank,
Pasal 12
BAB 5 — MANAJEMEN RISIKO, ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi Bank.
