POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank,
Pasal 11
BAB 5 — MANAJEMEN RISIKO, ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito wajib menerapkan manajemen risiko. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum atau penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
