POJK
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank,
Pasal 10
BAB 4 — PENCATATAN DAN PEMANTAUAN SERTIFIKAT DEPOSITO
(1) Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat wajib memantau pencatatan dan perubahan kepemilikan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang dilakukan oleh LPP. (2) Bank wajib memastikan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya yang terkait dengan pencatatan dan penatausahaan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat pada LPP memenuhi keabsahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
