Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PROGRAM ALIH PENGETAHUAN OLEH BANK UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan ketangguhan, daya saing industri perbankan dan pembangunan ekonomi nasional pada sektor strategis serta mendukung program alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia sektor perbankan, diperlukan pengaturan yang adaptif dan seimbang atas penggunaan tenaga kerja asing;
b.
bahwa untuk mengembangkan kapasitas sumber
daya
manusia
perbankan
nasional
diperlukan
peningkatan pelaksanaan penugasan pegawai bank
yang merupakan tenaga kerja Indonesia ke luar
negeri dalam rangka pertukaran pegawai atau intra-
corporate transferee;
c.
bahwa
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
37/POJK.03/2017
tentang
Pemanfaatan
Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Sektor
Perbankan sudah tidak sesuai dengan kebijakan
ketenagakerjaan nasional dan kebutuhan industri
perbankan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PROGRAM
ALIH PENGETAHUAN OLEH BANK UMUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang
dimaksud dengan:
1.
Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,
termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan
di luar negeri dan unit usaha syariah.
2.
Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar
Negeri yang selanjutnya disebut KCBLN adalah Bank
yang merupakan kantor cabang dari bank yang
berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar
negeri.
3.
Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di
Luar Negeri yang selanjutnya disebut KPBLN adalah
kantor dari bank yang berbadan hukum dan memiliki
kantor pusat di luar negeri, yang bertindak hanya
sebagai penghubung antara bank yang berbadan
hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri dengan
nasabahnya di Indonesia.
- Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah tenaga kerja warga negara Indonesia.
- Kualifikasi Keahlian adalah pemenuhan persyaratan suatu keahlian di bidang tertentu yang didapatkan dari pendidikan, pelatihan/sertifikasi, dan/atau pengalaman kerja.
- Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi KCBLN.
- Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi KCBLN.
- Pimpinan KCBLN adalah pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin KCBLN.
- Pemimpin KPBLN adalah pejabat yang diangkat oleh kantor pusat bank yang berkedudukan di luar negeri untuk memimpin kantor perwakilan di Indonesia.
- Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
- Tenaga Ahli atau Konsultan adalah perorangan yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan standar Kualifikasi Keahlian yang memadai.
- Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk pada Bank, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Pemegang Saham Pengendali bagi Bank yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara atau memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan Pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Rencana Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
BAB II PRINSIP PENGGUNAAN TKA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 (1) Bank atau KPBLN dapat menggunakan TKA dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Bank atau KPBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Bagian Kedua Jabatan, Bidang Tugas, dan Jangka Waktu
Paragraf 1 Jabatan yang Dapat Menggunakan TKA
Pasal 3
(1)
Bank yang sahamnya sebesar 25% (dua puluh lima
persen) atau lebih dimiliki oleh warga negara asing
dan/atau badan hukum asing dapat menggunakan TKA
untuk jabatan:
a.
Direksi;
b.
Dewan Komisaris;
c.
Pejabat Eksekutif;
d.
jabatan tertentu yang memerlukan kompetensi
khusus; dan/atau
e.
Tenaga Ahli atau Konsultan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi KCBLN.
Pasal 4
(1)
Bank yang sahamnya kurang dari 25% (dua puluh lima
persen) dimiliki oleh warga negara asing dan/atau
badan hukum asing, dilarang menggunakan TKA selain
untuk jabatan Tenaga Ahli atau Konsultan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Bank yang memenuhi kriteria:
a.
kepemilikan warga negara asing dan/atau badan
hukum asing terhadap Bank kurang dari 25% (dua
puluh lima persen), namun warga negara asing
dan/atau badan hukum asing merupakan PSP
Bank; atau
b.
terdapat unsur Pengendalian dari warga negara
asing dan/atau badan hukum asing terhadap
Bank.
(3)
Bank
yang
memenuhi
kriteria
pengecualian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
menggunakan TKA untuk jabatan Direksi, Dewan
Komisaris, dan/atau Tenaga Ahli atau Konsultan.
Pasal 5 Dalam hal Bank menggunakan TKA sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dan Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Bank wajib memenuhi ketentuan: a. mayoritas anggota Direksi merupakan warga negara Indonesia; b. 50% (lima puluh persen) atau lebih dari anggota Dewan Komisaris merupakan warga negara Indonesia; dan c. mayoritas Pejabat Eksekutif merupakan warga negara Indonesia.
Pasal 6
(1)
Bank wajib memastikan penggunaan TKA sebagai
Direksi
dan/atau
Dewan
Komisaris
memenuhi
persyaratan:
a.
dinyatakan disetujui dalam penilaian kemampuan
dan kepatutan; dan
b.
memiliki
pengetahuan
tentang
Indonesia,
terutama mengenai ekonomi, budaya, dan bahasa
Indonesia.
(2)
Bank wajib memastikan penggunaan TKA sebagai
Pejabat Eksekutif memenuhi persyaratan:
a.
Kualifikasi Keahlian;
b.
tidak merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
diberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan
bahasa Indonesia;
d.
jabatan eksekutif yang akan ditempati berada
pada 1 (satu) tingkat di bawah Direksi; dan
e.
hanya diperkenankan untuk jabatan yang berada
di kantor pusat Bank.
(3)
KPBLN wajib memastikan penggunaan TKA sebagai
Pemimpin KPBLN memenuhi persyaratan dinyatakan
disetujui dalam penilaian kemampuan dan kepatutan.
(4)
Bank atau KPBLN wajib memastikan penggunaan TKA
sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan memenuhi
persyaratan:
a.
Kualifikasi Keahlian; dan
b.
tidak merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
KCBLN dilarang menggunakan TKA selain untuk
jabatan:
a.
Pimpinan KCBLN; dan/atau
b.
Tenaga Ahli atau Konsultan.
(2)
Dalam hal KCBLN menggunakan TKA sebagai Pimpinan
KCBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
KCBLN wajib memenuhi ketentuan paling sedikit
terdapat 1 (satu) orang Pimpinan KCBLN merupakan
warga negara Indonesia.
(3)
KPBLN dilarang menggunakan TKA selain untuk
jabatan:
a.
Pemimpin KPBLN; dan/atau
b.
Tenaga Ahli atau Konsultan.
Paragraf 2 Bidang Tugas yang Dapat Menggunakan TKA
Pasal 8 (1) Bank atau KPBLN dapat menggunakan TKA pada bidang tugas: a. tresuri; b. manajemen risiko; c. teknologi informasi; d. kredit atau pembiayaan; e. hubungan investor; f. pemasaran; g. keuangan; dan/atau h. audit intern. (2) Bank atau KPBLN dilarang menggunakan TKA pada bidang tugas: a. personalia; dan b. kepatuhan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi kantor di luar negeri yang dimiliki oleh Bank.
Paragraf 3 Jabatan dan Bidang Tugas Lainnya
Pasal 9 (1) Penggunaan TKA untuk jabatan selain yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 dan/atau bidang tugas selain yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan untuk kondisi tertentu sepanjang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar rekomendasi penggunaan TKA oleh Bank kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (3) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan Bank; b. ketersediaan dan kemampuan TKI; c. pemenuhan kriteria yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; d. upaya yang telah dilakukan oleh Bank dalam mencari TKI untuk memenuhi kebutuhan tersebut;
e. upaya yang telah dilakukan oleh Bank dalam meningkatkan kemampuan dan keahlian TKI di internal Bank; dan f. prinsip resiprositas.
Paragraf 4 Jangka Waktu Penggunaan TKA
Pasal 10
(1)
Periode masa jabatan penggunaan TKA sebagai Direksi
dan Dewan Komisaris dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Periode masa jabatan penggunaan TKA untuk:
a.
Pejabat
Eksekutif,
jabatan
tertentu
yang
memerlukan kompetensi khusus, dan Tenaga Ahli
atau Konsultan; dan
b.
jabatan dan/atau bidang tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
Dalam hal terdapat jeda waktu dalam penggunaan TKA
oleh Bank atau KPBLN yang sama untuk jabatan dan
bidang tugas yang sama, jangka waktu masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara
kumulatif.
(4)
Penghitungan
jangka
waktu
secara
kumulatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku jika
jeda waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak terakhir
kali bekerja di Bank atau KPBLN.
(5)
Pelaksanaan penggunaan TKA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tetap mengikuti jangka waktu dan tata
cara
persetujuan
RPTKA
yang
disahkan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif
Pasal 11
(1)
Bank
atau
KPBLN
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8 ayat (2) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), ayat (2),
ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 8
ayat (2), Bank dikenai sanksi administratif berupa
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian
tingkat kesehatan Bank.
(3)
Dalam hal KPBLN telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3), ayat (4), Pasal 7 ayat (3), dan/atau
Pasal 8 ayat (2), KPBLN dikenai sanksi administratif
berupa pembatasan dan/atau larangan melakukan
kegiatan KPBLN.
(4)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Bank yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7
ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 8 ayat (2) dapat
dikenai sanksi administratif berupa denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(5)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau ayat (3), KPBLN yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3), ayat (4), Pasal 7 ayat (3), dan/atau Pasal 8
ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa
denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
(6)
Dalam hal Bank atau KPBLN telah dikenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), Direksi,
Dewan
Komisaris,
Pimpinan
KCBLN,
dan/atau
Pemimpin KPBLN dapat dikenai sanksi administratif
berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
BAB III TATA CARA PENGGUNAAN TKA
Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 12
(1)
Bank
yang
akan
menggunakan
TKA
wajib
menyampaikan rencana penggunaan TKA kepada
Otoritas Jasa Keuangan dalam rencana bisnis Bank.
(2)
Rencana penggunaan TKA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicantumkan pada bagian rencana
pengembangan organisasi dan sumber daya manusia
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai rencana bisnis bank.
(3)
Rencana penggunaan TKA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
alasan penggunaan TKA serta alasan tidak atau
belum menggunakan TKI;
b.
bidang tugas dan posisi atau jabatan yang akan
diisi yang meliputi ruang lingkup pekerjaan dan
kompetensi yang dibutuhkan;
c.
rencana jumlah kebutuhan;
d.
jangka waktu penggunaan;
e.
nama tenaga pendamping; dan
f.
rencana program alih pengetahuan berupa:
1.
rencana pelatihan untuk tenaga pendamping;
dan
- rencana pelatihan oleh TKA. (4) Rencana program alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f paling sedikit memuat: a. rencana materi atau kompetensi yang akan dialihkan; b. rencana metode pelaksanaan; dan c. rencana waktu pelaksanaan dan hasil yang diharapkan. (5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank.
Pasal 13 (1) Perubahan terhadap rencana penggunaan TKA wajib dicantumkan dalam perubahan rencana bisnis Bank. (2) Penggunaan TKA yang tidak tercantum dalam perubahan rencana bisnis Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum penyampaian perubahan rencana bisnis Bank, Bank wajib menyampaikan penggunaan TKA dalam perubahan rencana bisnis Bank. (4) Dalam hal penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah penyampaian perubahan rencana bisnis Bank, Bank wajib menyampaikan penggunaan TKA dalam laporan realisasi rencana bisnis Bank. (5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank.
Pasal 14 (1) KPBLN yang akan menggunakan TKA wajib menyampaikan rencana penggunaan TKA kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rencana kerja KPBLN. (2) Ketentuan mengenai muatan rencana penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan rencana program alih pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) berlaku mutatis mutandis terhadap muatan rencana penggunaan TKA dan rencana program alih pengetahuan dalam rencana kerja KPBLN. (3) KPBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah.
Bagian Kedua Permohonan Persetujuan
Pasal 15 (1) Calon TKA yang akan menduduki jabatan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, Pimpinan KCBLN, dan/atau Pemimpin KPBLN wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum TKA menduduki jabatan. (2) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas penggunaan TKA sebagai Direksi, Dewan Komisaris, Pimpinan KCBLN, dan/atau Pemimpin KPBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (3) Permohonan persetujuan penggunaan TKA sebagai Direksi, Dewan Komisaris, Pimpinan KCBLN, dan/atau Pemimpin KPBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Bank atau KPBLN menyampaikan permohonan pengesahan RPTKA kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (4) Bank atau KPBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 16
(1)
Bank yang akan menggunakan TKA sebagai Pejabat
Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c dan/atau jabatan tertentu yang
memerlukan
kompetensi
khusus
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d wajib
memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Untuk memperoleh persetujuan menggunakan TKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Pasal 9
ayat (1), Bank menyampaikan permohonan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen
paling sedikit berupa:
a.
1 (satu) buah pas foto 1 (satu) bulan terakhir
ukuran 4x6 cm;
b.
fotokopi paspor yang masih berlaku;
c.
daftar riwayat hidup TKA;
d.
fotokopi bukti atau keterangan tentang Kualifikasi
Keahlian;
e.
konsep kontrak kerja atau surat penugasan;
f.
rencana jangka waktu penggunaan TKA sesuai
dengan yang dicantumkan dalam rencana bisnis
Bank;
g.
rencana program alih pengetahuan tahunan
selama TKA dimaksud dipekerjakan;
h. rencana penempatan dalam susunan organisasi dan bidang tugas yang menjadi tanggung jawab TKA disertai alasan penggunaan TKA; dan i. contoh tanda tangan dan paraf. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk menyampaikan dokumen tambahan selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Permohonan persetujuan penggunaan TKA kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait bagi Bank yang berkantor pusat atau KCBLN yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank. (5) Permohonan persetujuan menggunakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Bank menyampaikan permohonan pengesahan RPTKA kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 17
(1)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan persetujuan penggunaan
TKA sebagai:
a.
Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c;
b.
jabatan tertentu yang memerlukan kompetensi
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d; dan/atau
c.
jabatan dan/atau bidang tugas selain yang
diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1),
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima
secara lengkap.
(2)
Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan
persetujuan
penggunaan
TKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan melakukan:
a.
analisis dan penelitian atas kelengkapan dan
kebenaran
dokumen
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2);
b.
wawancara atau klarifikasi terhadap calon TKA
dalam hal diperlukan; dan
c.
analisis
pemenuhan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang perbankan.
(3)
Dalam hal permohonan persetujuan penggunaan TKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas
Jasa
Keuangan
menerbitkan
surat
persetujuan
penggunaan TKA kepada Bank.
(4) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan jangka waktu penggunaan TKA dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam menetapkan jangka waktu penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan: a. rencana program alih pengetahuan yang dicantumkan dalam rencana penggunaan TKA; b. prinsip resiprositas; c. kebutuhan dan karakteristik posisi jabatan; d. hasil analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; e. hasil wawancara atau klarifikasi terhadap calon TKA; dan f. hasil pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan TKA pada Bank yang mengajukan permohonan. (6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan jangka waktu penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih singkat daripada jangka waktu yang diajukan oleh Bank dalam permohonan. (7) Dalam hal permohonan persetujuan penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat penolakan tersebut secara tertulis kepada Bank.
Bagian Ketiga Pelaporan Pengangkatan TKA
Pasal 18 (1) Bank atau KPBLN wajib menginformasikan pengangkatan TKA sebagai Direksi, Dewan Komisaris, Pimpinan KCBLN, dan/atau Pemimpin KPBLN kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah. (2) Bank atau KPBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah.
Pasal 19
(1)
Bank wajib menyampaikan laporan pengangkatan TKA
sebagai Pejabat Eksekutif dan/atau jabatan tertentu
yang memerlukan kompetensi khusus kepada Otoritas
Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh)
hari
kerja
terhitung
setelah
tanggal
pengangkatan efektif dengan melampirkan dokumen
pendukung.
(2)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
fotokopi kontrak kerja;
b. salinan izin tinggal terbatas (ITAS) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan c. fotokopi pengesahan RPTKA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (3) Penyampaian laporan pengangkatan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20
(1)
Bank wajib menyampaikan laporan pengangkatan TKA
sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan kepada Otoritas
Jasa Keuangan sebagai bagian dari laporan realisasi
rencana bisnis Bank.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
a.
1 (satu) buah pas foto 1 (satu) bulan terakhir
ukuran 4x6 cm;
b.
fotokopi paspor;
c.
riwayat hidup;
d.
fotokopi kontrak kerja;
e.
contoh tanda tangan dan paraf;
f.
fotokopi bukti atau keterangan tentang Kualifikasi
Keahlian;
g.
salinan
izin
tinggal
terbatas
(ITAS)
yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h.
fotokopi pengesahan RPTKA yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang; dan
i.
surat pernyataan tidak merangkap jabatan.
(3)
Penyampaian laporan pengangkatan TKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring
kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan
bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 21 (1) KPBLN wajib menyampaikan laporan pengangkatan TKA sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif.
(2)
Ketentuan mengenai dokumen laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) berlaku mutatis
mutandis
terhadap
dokumen
pengangkatan
TKA
sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan pada KPBLN.
(3)
Penyampaian laporan pengangkatan TKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai laporan
insidental sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
KPBLN
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan
bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan.
Bagian Keempat Program Alih Pengetahuan
Pasal 22 (1) Bank atau KPBLN yang menggunakan TKA sebagai Pejabat Eksekutif, jabatan tertentu yang memerlukan kompetensi khusus, dan/atau Tenaga Ahli atau Konsultan, wajib melaksanakan program alih pengetahuan. (2) Pelaksanaan program alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penunjukan tenaga pendamping dengan ketentuan paling sedikit: 1. 2 (dua) orang TKI di internal Bank sebagai tenaga pendamping untuk 1 (satu) orang TKA; atau 2. 1 (satu) orang TKI di internal KPBLN sebagai tenaga pendamping untuk 1 (satu) orang TKA; b. pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan c. pelaksanaan pelatihan atau pengajaran oleh TKA kepada pegawai Bank atau KPBLN dalam jangka waktu penggunaan TKA dilakukan melalui: 1. seminar; 2. pelatihan (training); 3. kursus singkat; dan/atau 4. program alih pengetahuan lainnya, yang diselenggarakan secara daring dan/atau luring. (3) Selain pelaksanaan pelatihan atau pengajaran oleh TKA kepada pegawai Bank atau KPBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pelatihan atau pengajaran dapat diberikan kepada mahasiswa dan/atau masyarakat umum.
Pasal 23 Bank yang menggunakan TKA menugaskan TKI di internal Bank ke luar negeri untuk pengembangan kompetensi dan pertukaran talenta secara berkelanjutan.
Bagian Kelima Penyampaian Laporan Realisasi
Pasal 24
(1)
Bank
wajib
menyampaikan
laporan
realisasi
penggunaan TKA yang dicantumkan dalam laporan
realisasi rencana bisnis Bank kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun pada posisi data triwulan
keempat.
(2)
Dalam hal terdapat penginian realisasi penggunaan
TKA sebelum posisi data sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
laporan
realisasi
penggunaan
TKA
dicantumkan dalam laporan realisasi rencana bisnis
Bank pada posisi data triwulan terdekat.
Pasal 25
(1)
Dalam penyampaian laporan realisasi penggunaan TKA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bank wajib
menyampaikan realisasi:
a.
penggunaan TKA berbasis kinerja; dan
b.
pelaksanaan
program
alih
pengetahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
dan/atau Pasal 23.
(2)
Laporan realisasi penggunaan TKA berbasis kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit memuat:
a.
nama, jabatan, dan bidang tugas TKA;
b.
rincian tugas dan proyek strategis;
c.
indikator kinerja utama TKA;
d.
hasil evaluasi atas kinerja TKA;
e.
nama tenaga pendamping TKA;
f.
hasil evaluasi terhadap tenaga pendamping TKA;
g.
pendidikan
atau
pelatihan
kepada
tenaga
pendamping TKA;
h.
lembaga penyelenggara pendidikan atau pelatihan;
dan
i.
rencana TKI yang menggantikan.
(3)
Laporan
realisasi
pelaksanaan
program
alih
pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit memuat:
a.
nama, jabatan, dan bidang tugas TKA;
b.
waktu dan lokasi pelaksanaan kegiatan;
c.
jumlah peserta;
d.
jangka waktu kegiatan;
e.
materi kegiatan;
f.
dokumentasi kegiatan;
g.
nama, jabatan, dan bidang tugas dalam hal
peserta merupakan pegawai Bank;
h.
kategori
peserta
dalam
hal
peserta
bukan
merupakan pegawai Bank;
i.
metode alih pengetahuan;
j.
tujuan alih pengetahuan; dan
k.
evaluasi.
Pasal 26
(1)
KPBLN
wajib
menyampaikan
laporan
realisasi
penggunaan TKA kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Ketentuan
mengenai
muatan
laporan
realisasi
penggunaan
TKA
berbasis
kinerja
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan muatan laporan
realisasi
pelaksanaan
program
alih
pengetahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) berlaku
mutatis mutandis terhadap muatan laporan realisasi
penggunaan TKA pada KPBLN.
(3)
Laporan realisasi penggunaan TKA pada KPBLN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1
(satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pada
posisi data triwulan keempat.
(4)
Laporan realisasi penggunaan TKA pada KPBLN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
sebagai bagian dari:
a.
laporan KPBLN terkait debitur di Indonesia yang
menerima
pinjaman
dan/atau
memperoleh
garansi bank dari kantor pusat atau kantor cabang
di luar negeri, sebagaimana tercantum dalam
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pelaporan bank umum konvensional melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; atau
b.
laporan KPBLN terkait nasabah di Indonesia yang
menerima pembiayaan atau fasilitas penyediaan
dana lainnya/garansi bank dari kantor pusat atau
kantor cabang di luar negeri, sebagaimana
tercantum
dalam
ketentuan
Otoritas
Jasa
Keuangan
mengenai
pelaporan
bank
umum
syariah dan unit usaha syariah melalui sistem
pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
KPBLN
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan
bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 27 Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melakukan evaluasi atas laporan realisasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) serta menetapkan tindak lanjut atas hasil evaluasi dimaksud.
Bagian Keenam Perpanjangan Jangka Waktu
Pasal 28 (1) Dalam hal jangka waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan lebih singkat dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), Bank dapat mengajukan permohonan perpanjangan penggunaan TKA kepada Otoritas Jasa Keuangan
sepanjang keseluruhan waktu bekerja di Bank tidak lebih dari 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal Bank atau KPBLN yang menggunakan TKA sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan jangka waktunya lebih singkat dari 5 (lima) tahun, Bank atau KPBLN dapat mengajukan permohonan perpanjangan penggunaan TKA kepada Otoritas Jasa Keuangan sepanjang keseluruhan waktu bekerja di Bank atau KPBLN tidak lebih dari 5 (lima) tahun. (3) Permohonan perpanjangan penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam hal: a. TKA menunjukkan kinerja yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bank; dan b. program alih pengetahuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (4) Perpanjangan penggunaan TKA yang diajukan oleh Bank atau KPBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan laporan realisasi penggunaan TKA yang disampaikan Bank atau KPBLN dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).
Pasal 29
(1)
Dalam hal Bank atau KPBLN memerlukan tambahan
waktu penggunaan TKA setelah jangka waktu 5 (lima)
tahun berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2), Bank atau KPBLN dapat mengajukan
permohonan perpanjangan jangka waktu penggunaan
TKA kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Perpanjangan
jangka
waktu
penggunaan
TKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Untuk memberikan persetujuan atas permohonan
perpanjangan
jangka
waktu
penggunaan
TKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa
Keuangan mempertimbangkan:
a.
TKA
menunjukkan
kinerja
yang
memenuhi
standar yang ditetapkan oleh Bank atau KPBLN;
b.
kebutuhan kompetensi yang sangat spesifik dan
tidak tersedia di dalam negeri; dan
c.
pelaksanaan penugasan TKI di internal Bank ke
luar
negeri
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 23.
Pasal 30 (1) Permohonan perpanjangan jangka waktu penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 29 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada:
a.
Departemen Pengawasan Bank terkait bagi Bank
yang berkantor pusat, KCBLN, atau KPBLN yang
berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta; atau
b.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai
dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat
Bank,
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu kontrak atau masa kerja TKA
dengan menyertakan dokumen administrasi.
(2)
Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit berupa:
a.
fotokopi paspor;
b.
fotokopi kontrak kerja atau surat penugasan;
c.
salinan
izin
tinggal
terbatas
(ITAS)
yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
d.
fotokopi pengesahan RPTKA yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang; dan
e.
laporan
realisasi
pelaksanaan
program
alih
pengetahuan.
(3)
Dalam hal terdapat jeda waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (4), permohonan perpanjangan
jangka waktu penggunaan TKA disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada:
a.
Departemen Pengawasan Bank terkait bagi Bank
yang berkantor pusat, KCBLN, atau KPBLN yang
berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta; atau
b.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai
dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat
Bank,
dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) dan fotokopi kontrak kerja atau
surat penugasan dari Bank terakhir.
(4)
Permohonan perpanjangan jangka waktu penggunaan
TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
disertai dengan alasan perpanjangan.
Bagian Ketujuh Pemberhentian TKA
Pasal 31
(1)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta
Bank atau KPBLN memberhentikan TKA sebelum
jangka waktu perjanjian kerja berakhir, dalam hal:
a.
informasi atau dokumen yang diberikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan tidak benar atau palsu;
b.
TKA dinyatakan bersalah melakukan tindak
pidana yang telah memperoleh keputusan hukum
tetap;
c.
TKA,
Bank,
atau
KPBLN
tidak
memenuhi
kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini; atau
d.
TKA melakukan pelanggaran terhadap prinsip
kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
(2) Bank atau KPBLN wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberhentikan TKA.
Pasal 32 Bank atau KPBLN melaporkan perjanjian kerja TKA yang diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kedelapan Sanksi Administratif
Pasal 33
(1)
Bank
atau
KPBLN
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2),
ayat (3), ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 22 ayat (1),
Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (4),
Pasal 29 ayat (2), dan/atau Pasal 31 ayat (2), dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 16 ayat (1),
Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1),
Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (2), dan/atau Pasal 31
ayat (2), Bank dikenai sanksi administratif berupa
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian
tingkat kesehatan Bank.
(3)
Dalam hal KPBLN telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (2),
dan/atau Pasal 31 ayat (2), KPBLN dikenai sanksi
administratif berupa pembatasan dan/atau larangan
melakukan kegiatan KPBLN.
(4)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Bank yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 22
ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28
ayat (4), Pasal 29 ayat (2), dan/atau Pasal 31 ayat (2)
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(5)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau ayat (3), KPBLN yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (2), dan/atau
Pasal 31 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif
berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(6)
Dalam hal Bank atau KPBLN telah dikenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), Direksi,
Dewan
Komisaris,
Pimpinan
KCBLN,
dan/atau
Pemimpin KPBLN dapat dikenai sanksi administratif
berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34 Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Bank yang telah memperoleh persetujuan penggunaan TKA dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan masih menggunakan TKA, Bank tetap dapat melanjutkan penggunaan TKA sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang tercantum dalam persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; b. Bank yang telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan TKA kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan namun belum memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, mekanisme pemberian persetujuan Otoritas Jasa Keuangan mengikuti mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan; dan c. TKA yang menduduki jabatan sebagai Pejabat Eksekutif dan Tenaga Ahli atau Konsultan dan telah menjabat selama kurang dari 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dapat diperpanjang jangka waktu penggunaannya hingga mencapai batas waktu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, semua istilah “pemanfaatan TKA” yang sudah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus dimaknai sebagai istilah “penggunaan TKA” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku,
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga
Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor
Perbankan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2017 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6086), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2026
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERILAKU PELAKU USAHA JASA KEUANGAN, EDUKASI, DAN PELINDUNGAN KONSUMEN SEBAGAI PEJABAT SEMENTARA KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PROGRAM ALIH
PENGETAHUAN OLEH BANK UMUM
I.
UMUM
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan
stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dengan tujuan ini, Otoritas Jasa Keuangan diharapkan dapat
mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga
mampu meningkatkan ketahanan (resilient) dan daya saing nasional.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan harus mampu menjaga kepentingan
nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan,
pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, serta
pembangunan ekonomi nasional pada sektor strategis dengan tetap
mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
Berdasarkan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator
industri perbankan memiliki kewenangan untuk mengatur kelembagaan
Bank, termasuk kepengurusan dan sumber daya manusia. Sumber daya
manusia merupakan aset penting Bank yang bersifat strategis dan
berperan signifikan, mengingat Bank merupakan institusi yang
mengandalkan kepercayaan masyarakat dalam menawarkan jasanya.
Dalam menghadapi era globalisasi, transformasi digital, dan
dinamika pasar keuangan global, sektor perbankan nasional dituntut
untuk meningkatkan daya saing, ketahanan, dan kapasitas inovasi.
Salah satu strategi yang ditempuh oleh Bank yaitu memperkuat struktur
permodalan, termasuk melalui masuknya investasi asing yang
berpotensi membawa konsekuensi terhadap peningkatan penggunaan
TKA di Bank. Di sisi lain, kompleksitas layanan perbankan yang terus
berkembang menuntut keahlian tertentu yang dalam kondisi tertentu
belum sepenuhnya tersedia pada TKI. Oleh karena itu, penggunaan TKA
oleh Bank harus bersifat selektif, berbasis kebutuhan nyata, dan
dirancang untuk mendukung pengembangan kompetensi sumber daya
manusia Bank melalui skema alih pengetahuan (transfer of knowledge)
yang terukur dan terencana.
Sehubungan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan dalam
memberikan persetujuan penggunaan TKA tidak hanya memperhatikan
aspek
jabatan
dan/atau
bidang
tugas
serta
jangka
waktu
penggunaannya, tetapi juga turut mempertimbangkan sejauh mana
Bank melaksanakan penugasan pegawai yang merupakan TKI ke luar
negeri. Mekanisme ini, antara lain melalui program pertukaran pegawai atau intra-corporate transferee, diharapkan dapat mempercepat alih pengetahuan, memperluas wawasan internasional, serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia perbankan nasional. Pengaturan ini sekaligus dimaksudkan untuk mendorong Bank agar tidak hanya mengandalkan TKA, melainkan juga secara konsisten melaksanakan program peningkatan kompetensi dan pengembangan kapasitas TKI yang bekerja sebagai pegawai Bank. Dengan demikian, keberadaan TKA benar-benar memberikan nilai tambah melalui alih pengetahuan dan keterampilan yang berkelanjutan, serta memperkuat daya saing sumber daya manusia Bank di tingkat global. Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan keterbukaan ekonomi, serta memastikan bahwa penggunaan TKA dilakukan secara akuntabel, proporsional, dan mendukung terwujudnya industri perbankan yang sehat, efisien, berketahanan (resilient) dan berdaya saing global. Selain itu, peraturan ini juga sebagai bentuk penyederhanaan regulasi dimana tidak ada lagi ketentuan pelaksana atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini karena telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Secara umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat materi pokok, antara lain mengenai prinsip penggunaan TKA dan tata cara penggunaan TKA. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dengan menetapkan ketentuan mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Kepemilikan saham Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen)
atau lebih merupakan saham yang tercatat dalam administrasi
Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Jabatan tertentu yang memerlukan kompetensi khusus
disesuaikan dengan kebutuhan Bank, antara lain:
1.
keahlian untuk pengembangan sistem, teknologi,
dan inovasi perbankan; dan
2.
keahlian yang membutuhkan pemahaman bahasa,
budaya, dan sistem hukum dari negara tertentu guna
melayani nasabah asing dengan efektif.
Huruf e Tenaga Ahli atau Konsultan merupakan jabatan perorangan di luar struktur organisasi Bank yang memerlukan kemampuan teknis tertentu dan dilakukan untuk jangka waktu tertentu serta bertujuan untuk membantu Bank dalam menangani permasalahan operasional baru atau permasalahan yang belum dapat diatasi sendiri oleh Bank. Tenaga Ahli atau Konsultan hanya bertanggung jawab dalam memberikan pendapat maupun melakukan pekerjaan tertentu untuk Bank dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan Bank.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang
dinyatakan Bank sebagai PSP atau melakukan Pengendalian
harus telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dicatat
dalam administrasi Otoritas Jasa Keuangan.
Unsur Pengendalian sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi
pihak utama lembaga jasa keuangan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a Yang dimaksud dengan “mayoritas” adalah lebih dari 50% (lima puluh persen).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mayoritas” lihat penjelasan huruf a.
Pemenuhan persyaratan ini antara lain dilakukan dengan
menyampaikan daftar Pejabat Eksekutif di kantor pusat Bank
beserta komposisinya.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Huruf b Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a Kualifikasi Keahlian antara lain ditunjukkan dengan surat keterangan mengenai pengalaman kerja dan/atau sertifikat keahlian.
Huruf b Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Pemerintah mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Huruf c Pemenuhan fasilitas pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mengenai penggunaan TKA.
Huruf d Pemenuhan persyaratan ini antara lain dilakukan dengan menyampaikan struktur organisasi Bank.
Huruf e Bagi KCBLN, yang dimaksud dengan “kantor pusat Bank” adalah kantor yang menjadi induk operasional Bank tersebut di Indonesia. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a Lihat penjelasan ayat (2) huruf a.
Huruf b
Lihat penjelasan ayat (2) huruf b.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bidang tugas" adalah ruang lingkup pekerjaan atau fungsi tertentu dalam sektor perbankan sesuai dengan Kualifikasi Keahlian, jabatan, dan kompetensi yang dibutuhkan oleh Bank. Klasifikasi bidang tugas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Huruf a Bidang tugas tresuri antara lain berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan aset dan liabilitas Bank, termasuk pengelolaan transaksi keuangan lintas negara (tresuri internasional) serta produk derivatif dan lindung nilai. Huruf b Bidang tugas manajemen risiko antara lain berkaitan dengan pengelolaan dan mitigasi risiko, seperti quantitative risk modelling, model risiko, stress testing, dan manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional dalam peningkatan resilience Bank terhadap volatilitas pasar global. Huruf c Bidang tugas teknologi informasi antara lain kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan proses administrasi transaksi perbankan, keamanan siber, pengelolaan data nasabah, pengembangan jaringan dan sistem, perencanaan serta reengineering proses operasional perbankan, pengelolaan fasilitas pendukung perbankan,
serta pengelolaan produk-produk perbankan elektronik dengan menggunakan sarana teknologi informasi, termasuk digital banking, financial technology, artificial intelligence, cloud computing, dan big data analytics. Huruf d Bidang tugas kredit atau pembiayaan meliputi tugas yang berkaitan dengan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh Bank, termasuk pengembangan kredit atau pembiayaan pada sektor khusus yang bersifat strategis, antara lain pada energi terbarukan, ekonomi hijau dan berkelanjutan, serta pembiayaan yang dapat mendukung transformasi ekonomi berkelanjutan dan penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG) di sektor perbankan. Huruf e Bidang tugas hubungan investor meliputi kegiatan yang berkaitan antara lain pengembangan strategi dan upaya untuk membangun serta memelihara hubungan yang efektif dan berkesinambungan dengan investor domestik dan internasional untuk memperluas sumber pendanaan dan peluang bisnis Bank, memperkuat hubungan bisnis lintas negara, dan memperluas jaringan internasional Bank. Huruf f Bidang tugas pemasaran meliputi tugas yang antara lain berkaitan dengan upaya memasarkan produk dan jasa perbankan, baik untuk penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Bidang tugas pemasaran termasuk kegiatan pengembangan produk, penentuan harga, promosi, dan distribusi, contohnya kegiatan wealth management. Huruf g Bidang tugas keuangan meliputi tugas yang antara lain berkaitan dengan aspek akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, pelaporan keuangan, perpajakan, perencanaan keuangan, dan strategi keuangan. Huruf h Bidang tugas audit intern meliputi kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Bank, melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola Bank.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kantor di luar negeri yang dimiliki oleh Bank” adalah kantor di luar negeri sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah.
Contoh:
Bank “A” yang memiliki kantor cabang di luar negeri diperkenankan mempekerjakan pegawai yang bukan
merupakan warga negara Indonesia pada bidang tugas personalia dan kepatuhan pada kantor cabang dimaksud.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” antara lain:
a.
jika
Bank
tidak
menggunakan
TKA,
Bank
akan
menghadapi risiko kerugian yang cukup signifikan; dan
b.
TKI yang ada dinilai belum dapat memenuhi syarat
keahlian yang dibutuhkan.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Upaya yang telah dilakukan oleh Bank dalam meningkatkan kemampuan dan keahlian TKI di internal Bank mencakup pelaksanaan program pengembangan kompetensi melalui penugasan pegawai TKI ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Huruf f Prinsip resiprositas memperhatikan pertukaran pegawai dalam rangka pengembangan kapasitas sumber daya manusia perbankan nasional dengan mempertimbangkan jumlah pegawai yang dikirim ke luar negeri (intra- corporate transferee) pada Bank.
Pasal 10
Ayat (1) Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “dihitung secara kumulatif” adalah
bahwa seluruh periode penggunaan TKA pada jabatan
dan/atau bidang tugas yang sama oleh Bank atau KPBLN yang
sama tetap diperhitungkan secara keseluruhan, meskipun
terdapat masa jeda atau terputusnya hubungan kerja di antara
periode penugasan tersebut.
Contoh:
TKA atas nama "Rose" di Bank BCD dengan jabatan Pejabat
Eksekutif pada bidang teknologi informasi telah mendapatkan
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk bekerja di
Indonesia selama 2 (dua) tahun dan telah kembali ke negara
asal setelah proyek pengembangan teknologi informasi di Bank
BCD telah selesai. Setelah 1 (satu) tahun, Bank BCD
berencana mengembangkan kembali teknologi informasi dan
menggunakan TKA pada jabatan dan bidang tugas yang sama,
untuk itu TKA "Rose" dapat diajukan kembali ke Otoritas Jasa
Keuangan untuk mendapatkan persetujuan penggunaan TKA
dengan sisa jangka waktu maksimal selama 3 (tiga) tahun.
Sehingga, secara kumulatif TKA "Rose" bekerja pada Bank BCD
selama 5 (lima) tahun.
Namun demikian, apabila TKA atas nama "Rose" dipekerjakan
kembali dengan jabatan Pejabat Eksekutif pada bidang tugas
lain maka pengajuan ke Otoritas Jasa Keuangan dianggap
sebagai pengajuan baru, sehingga jangka waktu bekerja tidak
dihitung secara kumulatif.
Ayat (4)
Contoh: TKA atas nama "Jennie" dengan jabatan Pejabat Eksekutif telah bekerja selama 3 (tiga) tahun (sejak tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023) di Bank PQR. Selanjutnya, Bank PQR akan mempekerjakan kembali TKA dimaksud pada bulan Maret tahun 2026, mengingat jeda waktu penggunaan TKA dimaksud sudah berlalu 3 (tiga) tahun maka tidak berlaku perhitungan jangka waktu secara kumulatif. Ayat (5) RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Jangka waktu dan tata cara persetujuan RPTKA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “rencana bisnis” adalah laporan rencana bisnis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank.
Ayat (2) Tata cara penyusunan dan penyampaian rencana penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank. Ayat (3) Huruf a Alasan penggunaan TKA serta alasan tidak atau belum menggunakan TKI disertai dengan uraian usaha yang telah dilakukan oleh Bank untuk mencari, mengembangkan, atau mempersiapkan TKI dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (4)
Rencana program alih pengetahuan (transfer of knowledge)
yang dapat mencakup rencana penugasan pegawai TKI ke luar
negeri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “rencana kerja KPBLN” adalah rencana kerja KPBLN sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Tata cara permohonan pengesahan RPTKA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e Yang dimaksud dengan “surat penugasan” adalah surat penugasan kerja dari kantor pusat, kantor cabang, atau
kantor perwakilan yang berkedudukan di luar negeri kepada TKA untuk melaksanakan penugasan pada Bank.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas. Ayat (3) Dokumen tambahan diperlukan untuk analisis dan/atau penilaian lebih lanjut atas permohonan persetujuan penggunaan TKA. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 15 ayat (3).
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “prinsip resiprositas” lihat penjelasan Pasal 9 ayat (3) huruf f.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud “pengangkatan efektif” adalah tanggal Bank menyatakan TKA efektif bekerja setelah diterbitkannya seluruh izin kerja dan izin tinggal oleh instansi yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a Pendampingan TKA lebih dititikberatkan pada alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga pendamping memiliki kemampuan yang dibutuhkan sehingga pada waktunya diharapkan dapat menggantikan TKA yang didampingi.
Huruf b
Pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga pendamping
dapat:
1.
diberikan langsung oleh TKA; dan/atau
2.
diberikan melalui lembaga pendidikan internal
maupun eksternal.
Huruf c Selain memberikan pelatihan atau pengajaran kepada pegawai Bank atau KPBLN, Bank atau KPBLN dapat memberikan pelatihan atau pengajaran kepada masyarakat umum.
Ayat (3) Pelatihan atau pengajaran oleh TKA kepada mahasiswa dan/atau masyarakat umum dapat berupa kuliah umum dan bentuk lain yang dapat dipersamakan.
Pasal 23
Penugasan pegawai TKI di internal Bank ke luar negeri antara lain
berupa:
a.
pertukaran pegawai (intra-corporate transferee); dan
b.
detasering (secondment),
di kantor pusat, kantor cabang di luar negeri, entitas anak dari
kantor pusat, atau pada lembaga lain.
Penugasan berupa detasering (secondment) ke luar negeri sesuai
dengan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
mengenai
pengembangan kualitas sumber daya manusia bank umum.
Pasal 24 Cukup jelas.
Pasal 25 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c Indikator kinerja utama TKA dikenal dengan istilah Key Performance Indicator (KPI).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i Rencana TKI yang menggantikan dikenal dengan istilah succession plan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28 Ayat (1) Contoh: Bank XYZ menggunakan TKA atas nama “Michael” sebagai Pejabat Eksekutif dan telah memperoleh persetujuan penggunaan TKA untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Setelah jangka waktu dimaksud hampir berakhir, Bank XYZ dapat mengajukan permohonan perpanjangan penggunaan TKA atas nama “Michael” karena masih terdapat sisa jangka waktu 2 (dua) tahun hingga batas maksimum 5 (lima) tahun. Ayat (2) Contoh: Bank PQR menggunakan TKA atas nama “Steven” sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan yang pelaksanaannya tidak memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Steven telah tercantum dalam rencana penggunaan TKA pada rencana bisnis Bank PQR dengan jangka waktu 2 (dua) tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Bank PQR dapat mengajukan permohonan perpanjangan penggunaan TKA karena masih terdapat sisa jangka waktu 3 (tiga) tahun hingga batas maksimum 5 (lima) tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan “kebutuhan kompetensi yang sangat spesifik dan tidak tersedia di dalam negeri” adalah kompetensi yang hanya dimiliki oleh TKA serta tidak atau belum dapat digantikan oleh TKI. Kompetensi tersebut antara lain: 1. penguasaan sistem, proses, atau metodologi kerja tertentu yang bersifat internal dan belum umum diadopsi di Indonesia; dan/atau 2. penguasaan bahasa dan/atau budaya asing tertentu yang secara langsung mendukung operasional dan strategi ekspansi bisnis internasional Bank, termasuk menjalin komunikasi dengan kantor pusat, afiliasi, mitra luar negeri, maupun calon nasabah asing.
Huruf c Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31 Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana yang telah
memperoleh keputusan hukum tetap” sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga
jasa keuangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34 Pertimbangan tertentu antara lain memperhatikan urgensi penggunaan TKA terhadap kelangsungan bisnis Bank.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ⸙
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan ketangguhan, daya saing industri perbankan dan pembangunan ekonomi nasional pada sektor strategis serta mendukung program alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia sektor perbankan, diperlukan pengaturan yang adaptif dan seimbang atas penggunaan tenaga kerja asing;
b.
bahwa untuk mengembangkan kapasitas sumber
daya
manusia
perbankan
nasional
diperlukan
peningkatan pelaksanaan penugasan pegawai bank
yang merupakan tenaga kerja Indonesia ke luar
negeri dalam rangka pertukaran pegawai atau intra-
corporate transferee;
c.
bahwa
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
37/POJK.03/2017
tentang
Pemanfaatan
Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Sektor
Perbankan sudah tidak sesuai dengan kebijakan
ketenagakerjaan nasional dan kebutuhan industri
perbankan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
