POJK
Unknown Title
Pasal 9
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan pemahaman kepada Konsumen mengenai hak dan kewajiban Konsumen.
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan pemahaman kepada Konsumen mengenai hak dan kewajiban Konsumen.