POJK
Unknown Title
Pasal 8
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyusun dan menyediakan
ringkasan informasi produk dan/atau layanan.
(2) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat secara tertulis, sekurang- kurangnya memuat:
- manfaat, risiko, dan biaya produk dan/atau layanan; dan
- syarat dan ketentuan.
