POJK
Unknown Title
Pasal 10
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan informasi
mengenai biaya yang harus ditanggung Konsumen untuk setiap produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Pelaku Usaha
Jasa Keuangan.
(2) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang memberikan fasilitas
secara otomatis yang mengakibatkan tambahan biaya tanpa
persetujuan tertulis dari Konsumen.
