POJK
Unknown Title
Pasal 11
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Sebelum Konsumen menandatangani dokumen dan/atau
perjanjian produk dan/atau layanan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan
wajib menyampaikan dokumen yang berisi syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan kepada Konsumen.
(2) Syarat...
(2) Syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- rincian biaya, manfaat, dan risiko; dan
- prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan di Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
