Pasal 12
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menginformasikan kepada
Konsumen setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen dan/atau perjanjian
mengenai produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diberitahukan kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sebelum berlakunya perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa
Keuangan.
(3) Dalam hal Konsumen tidak menyetujui perubahan terhadap
persyaratan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka Konsumen berhak memutuskan produk dan/atau layanan tanpa dikenakan ganti rugi apapun.
(4) Dalam hal Konsumen sudah diberikan waktu untuk
menyampaikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Konsumen tidak memberikan pendapatnya maka Pelaku
Usaha Jasa Keuangan menganggap Konsumen menyetujui perubahan tersebut.
