POJK
Unknown Title
Pasal 51
BAB 5 — ### PENGAWASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan kepatuhan
Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap penerapan ketentuan perlindungan Konsumen.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.
